Petrus Selestinus Soroti Gaya Advokasi LSM AMAN di Sikka
Petrus Selestinus, seorang tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai pegiat sosial, baru-baru ini menyoroti gaya advokasi yang diterapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan publik pada Selasa, 6 Februari 2025, Selestinus menyebut bahwa gaya advokasi AMAN di daerah tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran dan terkadang terkesan kurang mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal. Hal ini mengundang perhatian luas, mengingat peran AMAN yang cukup besar dalam memajukan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Gaya Advokasi AMAN di Sikka Dapat Sorotan
Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa ia memandang advokasi yang dilakukan oleh AMAN di Kabupaten Sikka tidak selalu selaras dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat adat setempat. Dalam pandangannya, meskipun tujuan AMAN yang mengutamakan hak-hak masyarakat adat dan melindungi tanah ulayat. Metode yang digunakan terkadang justru menciptakan ketegangan antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Ketika AMAN datang dengan tujuan baik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, mereka harus lebih berhati-hati dalam memilih pendekatan. Jangan sampai justru menciptakan ketegangan yang tidak perlu antara masyarakat adat dan pemangku kepentingan lain. Seperti pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” kata Selestinus saat ditemui di kantor Bupati Sikka.
Petrus mengkritisi beberapa langkah advokasi yang menurutnya tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan. Ia menambahkan bahwa masyarakat adat di Sikka lebih membutuhkan pendekatan yang inklusif dan berbasis pada dialog yang konstruktif dengan berbagai pihak, bukan pendekatan yang lebih bersifat konfrontatif.
Pengaruh AMAN terhadap Masyarakat Adat Sikka
Sejak AMAN hadir di Sikka, banyak perubahan yang terjadi di tengah masyarakat adat. Terutama terkait dengan kesadaran mereka tentang hak atas tanah dan sumber daya alam. AMAN telah memberikan informasi dan pelatihan tentang pentingnya hak atas tanah adat serta cara melindunginya. Namun, Selestinus mengingatkan bahwa edukasi tersebut seharusnya lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat adat agar mereka dapat mengelola tanah mereka dengan baik dan berkelanjutan, tanpa tergantung pada pihak luar.
“Pemberdayaan masyarakat adat adalah hal yang sangat penting, dan itu harus menjadi fokus utama. Jangan hanya mengedepankan klaim hak, tetapi juga bagaimana masyarakat adat bisa mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang mereka miliki,” ujarnya.
Hal ini juga disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat adat setempat yang merasa terkadang tidak diberi ruang untuk berdiskusi mengenai kebijakan yang hendak dijalankan oleh AMAN. Beberapa pertemuan yang diadakan dianggap kurang efektif karena tidak melibatkan semua lapisan masyarakat adat, yang justru menjadi penentu keberhasilan advokasi.
AMAN Dituding Kurang Akomodatif
Selestinus lebih lanjut menegaskan bahwa advokasi yang dilakukan AMAN di Sikka juga cenderung tidak cukup akomodatif terhadap kepentingan berbagai pihak yang memiliki hak atas tanah, seperti masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan perusahaan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa AMAN lebih memihak pada satu kelompok tanpa mempertimbangkan solusi win-win bagi semua pihak.
“Masyarakat adat dan pemerintah daerah harus memiliki keterlibatan yang sama dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Ketika AMAN hanya fokus pada satu pihak, ini bisa menciptakan ketegangan yang tidak perlu. Advokasi harus mendorong dialog dan kolaborasi, bukan sekadar klaim sepihak,” tambahnya.
Selestinus juga mengingatkan bahwa meskipun AMAN memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Ia berharap organisasi ini bisa lebih memahami dinamika lokal di Sikka. Agar AMAN tidak hanya menjadi organisasi yang menjembatani permasalahan, tetapi juga menjadi mitra yang membangun keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggapi Isu ini
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Sikka, Yosefina P. Aloni, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung setiap upaya yang dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam mereka. Namun, ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dari setiap kebijakan yang diterapkan.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Namun, itu harus dilakukan dengan cara yang melibatkan seluruh pihak dan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk aspek pembangunan daerah dan keterlibatan masyarakat secara langsung,” ujar Yosefina.
Bupati Yosefina juga menegaskan bahwa pendekatan berbasis dialog akan lebih efektif dalam mencapai solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat di Sikka. Pemerintah daerah, menurutnya, akan lebih terbuka terhadap setiap saran dan masukan yang membangun demi kepentingan bersama.
Post Comment