Pemerintah dan Apple Gencarkan Dialog Soal Aturan TKDN untuk iPhone 16

Pemerintah dan Apple Gencarkan Dialog Soal Aturan TKDN untuk iPhone 16

Jakarta, 19 Februari 2025 — Aturan TKDN untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. sedang berupaya keras menyelesaikan persoalan mengenai persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat utama untuk peredaran iPhone 16 di Indonesia. Hal ini menyusul ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, yang mengharuskan produsen ponsel yang beredar di Indonesia untuk memenuhi syarat komponen lokal minimal 35%. Meskipun Apple telah melakukan investasi di Indonesia, tantangan besar tetap ada untuk memenuhi regulasi tersebut.

Pemerintah dan Apple Berunding Aturan TKDN untuk iPhone 16

Dalam beberapa minggu terakhir, Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan pihak Apple. Menurut Agus, dialog yang berlangsung antara pemerintah dan Apple semakin intensif, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan agar iPhone 16 bisa masuk pasar Indonesia.

“Komunikasi antara kami dan pihak Apple berjalan dengan baik. Namun, untuk memenuhi regulasi TKDN, mereka masih perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam strategi investasi mereka,” kata Agus dalam sebuah wawancara di Jakarta, pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Kendala TKDN

Aturan TKDN mengharuskan ponsel yang dipasarkan di Indonesia memiliki kandungan komponen lokal yang cukup besar. Namun, meskipun Apple berencana membangun fasilitas produksi di Batam untuk meningkatkan kapasitas manufaktur komponen AirTag, ponsel pintar seperti iPhone 16 masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Implikasi bagi Pasar Indonesia Aturan TKDN untuk iPhone 16

Bagi konsumen Indonesia, keterlambatan ini bisa berdampak cukup besar. Jika iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, perangkat tersebut tidak dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia. Hal ini berpotensi menyebabkan konsumen memilih untuk membeli perangkat melalui jalur impor atau pasar gelap yang tidak menyediakan garansi resmi.

Baca Artikel Lainnya : RI dan Norwegia Menjajaki Kerja Sama Rehabilitasi Mangrove

Harapan dari Pemerintah

Menteri Perindustrian menegaskan bahwa meskipun masih ada proses yang harus ditempuh, pemerintah sangat berharap Apple akan segera memenuhi persyaratan TKDN.

Prospek ke Depan

Sebagai salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki potensi besar bagi Apple. Negara ini menawarkan pasar konsumen yang berkembang pesat, serta semakin banyaknya pengguna smartphone yang beralih ke perangkat premium.

Hal ini tidak hanya akan menguntungkan Apple, tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulan

Proses negosiasi yang intensif diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, demi mendukung pertumbuhan industri teknologi di Indonesia.

Post Comment