DPR Setujui RUU Pertambangan, UMKM dan Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

DPR Setujui RUU Pertambangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan yang baru. Memungkinkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Keputusan ini diambil pada sidang paripurna DPR yang berlangsung pada Senin, 13 Februari 2025. RUU ini diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap pemerataan ekonomi dan memberikan peluang yang lebih besar. Bagi sektor-sektor usaha kecil dan menengah dalam dunia pertambangan.

Pentingnya RUU Pertambangan bagi UMKM dan Koperasi

RUU Pertambangan yang disetujui DPR mencakup berbagai perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi sektor UMKM dan koperasi. Dalam industri pertambangan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan besar. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian izin dan fasilitas bagi UMKM serta koperasi. Untuk mengelola sumber daya tambang dengan skala yang lebih kecil. Sebelumnya, hanya perusahaan besar yang memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, yang memimpin pembahasan RUU ini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi sektor-sektor ekonomi lokal. Agar dapat ikut berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Dengan adanya peran aktif UMKM dan koperasi dalam industri pertambangan, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah,” kata Sugeng.

Fasilitas yang Diberikan kepada UMKM dan Koperasi

Dalam RUU tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan dukungan berupa pelatihan dan pendampingan kepada UMKM dan koperasi. Ingin berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Selain itu, fasilitas perizinan yang lebih sederhana dan terjangkau juga akan diberikan. Agar pelaku usaha kecil dapat berpartisipasi tanpa terkendala oleh biaya operasional yang tinggi.

Koperasi, yang selama ini menjadi wadah bagi banyak usaha kecil dan menengah. Akan mendapat kesempatan untuk mengelola tambang dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan berbasis pada keberlanjutan. Pemerintah akan memberikan insentif bagi koperasi yang dapat menjalankan usaha tambang dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Tantangan yang Dihadapi dalam Implementasi RUU

Meskipun langkah ini mendapatkan dukungan positif, implementasi RUU ini diperkirakan akan menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa UMKM dan koperasi yang diberikan izin untuk mengelola tambang. Mampu menjalankan usaha ini dengan baik, mengingat tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang kompleks.

Selain itu, sektor pertambangan yang terkenal dengan dampak lingkungan yang cukup besar harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh UMKM dan koperasi harus mematuhi standar lingkungan yang ketat. Pengawasan yang lebih intensif akan diperlukan untuk memastikan bahwa eksploitasi tambang yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil tidak merusak ekosistem sekitar.

“Keberhasilan program ini bergantung pada bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa UMKM dan koperasi memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya alam dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengawasan yang ketat juga sangat penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam keterangan tertulisnya.

Peran Sektor UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Sektor UMKM telah terbukti menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM berkontribusi hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Dengan keterlibatan sektor ini dalam industri pertambangan, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

“Melibatkan UMKM dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, akan memberikan peluang baru untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing sektor ini. Ini juga akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Supriyadi, seorang pengamat ekonomi yang turut memberikan pandangan positif terhadap RUU ini.

Pentingnya Sosialisasi dan Pendidikan dalam RUU Pertambangan

Agar penerapan RUU ini berjalan lancar, diperlukan langkah-langkah edukasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, khususnya kepada UMKM dan koperasi yang berpotensi untuk terlibat dalam sektor pertambangan. Pemerintah, bersama dengan lembaga terkait, akan mengadakan pelatihan dan seminar bagi calon pelaku usaha agar mereka memahami tata cara yang benar dalam menjalankan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Post Comment